Tepatnya tanggal 13 Oktober 2009, di akhir masa jabatannya sebagai Mentri Pendidikan Nasional pada kabinet Indonesia Bersatu I Bambang Sudibyo mengeluarkan peraturan mentri no 75 tentang Ujian Nasional. Ada beberapa hal yang agak sedikit berbeda mengenai pelaksanaan Ujian Nasional 2010 dengan Ujian Nasional tahu 2009, antara lain :
1. Waktu
Ujian Nasional tahun ini akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan maret 2010, tahun lalu Ujian Nasional dilaksanakn pada bulan april.
2. Ujian Nasional Ulangan
Berbeda dengan tahun lalu yang tidak ada Ujian ulangan maka tahun ini selain ada Ujian Nasional Utama ( UN Utama ) ada juga Ujian Nasional Ulangan ( UN Ulangan ) yang akan diselenggarakan pada bulan mei tahun 2010 di minggu ke tiga.
3. Lokasi Ujian
saya kutip langsung dari permennya :
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
4. Pengawas Ujian
saya kutip langsung dari permennya :
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah
Untuk ketentuan nilai masih sama dengan tahun lalu dimana rata-rata 5,50, nilai minimal 4,00 dan paling banyak 2 mata pelajaran yang nilainya minimal 4,25.
Untuk Permen N0 75 tentang Ujian Nasional bisa didownload disini
1. Waktu
Ujian Nasional tahun ini akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan maret 2010, tahun lalu Ujian Nasional dilaksanakn pada bulan april.
2. Ujian Nasional Ulangan
Berbeda dengan tahun lalu yang tidak ada Ujian ulangan maka tahun ini selain ada Ujian Nasional Utama ( UN Utama ) ada juga Ujian Nasional Ulangan ( UN Ulangan ) yang akan diselenggarakan pada bulan mei tahun 2010 di minggu ke tiga.
3. Lokasi Ujian
saya kutip langsung dari permennya :
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
4. Pengawas Ujian
saya kutip langsung dari permennya :
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah
Untuk ketentuan nilai masih sama dengan tahun lalu dimana rata-rata 5,50, nilai minimal 4,00 dan paling banyak 2 mata pelajaran yang nilainya minimal 4,25.
Untuk Permen N0 75 tentang Ujian Nasional bisa didownload disini
2 komentar:
Soannyalgorne
Bbbg
Thank's infonya...
Tutorial Blog
Posting Komentar